DINHUB
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Profil Pimpinan
    • Tupoksi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Pegawai
  • Zona Integritas
  • PSS
  • Layanan
    • Portal Layanan
    • Sekretariat
    • Kelompok Jabatan Fungsional
    • Bidang Pengelolaan Perhubungan
    • Bidang Sarana, Prasarana dan PJU
    • Standar Layanan
  • Informasi
    • Pegawai
    • Pengumuman
  • PPID
    • Berkala
    • Setiap Saat
    • Serta Merta
    • Dikecualikan
    • Rekap DIP
    • Permohonan Informasi
    • Lacak Permohonan
    • Monev PPID OPD
    • Monev PPID Kecamatan
    • Monev PPID Kelurahan
    • Monev PPID Desa
  • JDIH
    • Produk Bagian Hukum
    • Produk Hukum OPD
    • Produk Hukum Kecamatan
    • Produk Hukum Desa
    • Jdih Jawa Tengah
    • Jdih Nasional
  • Smart
    • Smart Environtment (Lingkungan Cerdas)
    • Smart Economy (Ekonomi Cerdas)
    • Smart Branding (Merek Cerdas)
    • Smart Government (Pemerintah Cerdas)
    • Smart Society (Masyarakat Cerdas)
    • Smart Living (Hidup Cerdas)
    • Lainnya
    • Pengumuman
  • Prioritas
    • Stunting
    • Kemiskinan Ekstrim
    • Inflasi
    • Penurunan Pengangguran
    • Harga Pokok
  • Galleri
  • Unduh
  • Permohonan
    • Kunjungan Kerja
    • Lacak Kunjungan Kerja
  • Login

PPID

  • Berkala
  • Setiap Saat
  • Serta Merta
  • Dikecualikan
  • Rekap DIP
  • Permohonan Informasi
  • Lacak Permohonan

Kategori Berita

  • Smart Environtment (Lingkungan Cerdas)
  • Smart Economy (Ekonomi Cerdas)
  • Smart Branding (Merek Cerdas)
  • Smart Government (Pemerintah Cerdas)
  • Smart Society (Masyarakat Cerdas)
  • Smart Living (Hidup Cerdas)
  • Lainnya
  • Pengumuman

Tupoksi

Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan subbidang perhubungan darat yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten di bidang perhubungan subbidang perhubungan darat .

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Perhubungan menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Bidang Teknik Sarana dan Prasarana dan UPTD;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Bidang Teknik Sarana dan Prasarana dan UPTD;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Bidang Teknik Sarana dan Prasarana dan UPTD;
  4. penyusunan dan penetapan rencana umum jaringan transportasi;
  5. penyelenggaraan manajemen transportasi;
  6. penyusunan kebijakan penyediaan sarana prasarana Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Bidang Teknik Sarana dan Prasarana dan UPTD;
  7. fasilitasi pelayanan perijinan  dan rekomendasi di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Bidang Teknik Sarana dan Prasarana dan UPTD;
  8. penyusunan kebijakan pengelolaan retribusi di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Bidang Teknik Sarana dan Prasarana dan UPTD;
  9. penyusunan kebijakan pengujian dan pemeriksaan sarana transportasi;
  10. penyelenggaraan  kesekretariatan Dinas Perhubungan;
  11. monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Bidang Teknik Sarana dan Prasarana dan UPTD; dan
  12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dinas Perhubungan

Jl. Suwandi Suwardi No. 17, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah Kode Pos 55229

Tlp.: (0293) 491329
Email: dinhub@temanggungkab.go.id

Pengaduan

  • Aduan
  • Whatsapp Gateway (Wage)
  • Helpdesk Kominfo

Alamat Domain
  • Daftar Aplikasi
  • Domain 25 OPD
  • Domain 20 Kecamatan
  • Domain 289 Desa
SPBE
  • Pengetahuan SPBE

Potensi

  • Tempat Pariwisata (Tourism Spot)
  • Ekonomi Kreatif (Creative Economy)
  • Rumah Makan (Restaurant)
  • Penginapan (Homestay)
  • Acara (Event)


Pengunjung
Hari ini   :   113 orang
Total   :   orang

Radio eRTe FM 94.8 FM

Temanggung TV

© Copyright Dinas Perhubungan. 2023 - Versi: V.1.0

Dibangun oleh: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung
Tema oleh: BootstrapMade