Dinas Perhubungan merupakan dinas yang menangani urusan perhubungan darat di Kabupaten Temanggung.
Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan subbidang perhubungan darat yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten di bidang perhubungan subbidang perhubungan darat .
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Perhubungan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Bidang Teknik Sarana dan Prasarana dan UPTD;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Bidang Teknik Sarana dan Prasarana dan UPTD;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Bidang Teknik Sarana dan Prasarana dan UPTD;
- penyusunan dan penetapan rencana umum jaringan transportasi;
- penyelenggaraan manajemen transportasi;
- penyusunan kebijakan penyediaan sarana prasarana Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Bidang Teknik Sarana dan Prasarana dan UPTD;
- fasilitasi pelayanan perijinan dan rekomendasi di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Bidang Teknik Sarana dan Prasarana dan UPTD;
- penyusunan kebijakan pengelolaan retribusi di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Bidang Teknik Sarana dan Prasarana dan UPTD;
- penyusunan kebijakan pengujian dan pemeriksaan sarana transportasi;
- penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Perhubungan;
- monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Bidang Teknik Sarana dan Prasarana dan UPTD; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.