Bidang Pengelolaan Perhubungan
Bidang Pengelolaan Perhubungan mempunyai tugas melakukan pengkoordinasian penyusunan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan dibidang lalu lintas, angkutan, perparkiran dan pengelolaan terminal tipe C meliputi penetapan rencana induk jaringan jalan kabupaten, manajemen dan rekayasa lalu-lintas, pengawasan analisis dampak lalu-lintas, audit dan inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan di jalan kabupaten, penetapan rencana umum jaringan trayek, wilayah operasi angkutan orang dan barang, tarif angkutan perkotaan dan perdesaan, penerbitan rekomendasi perijinan angkutan, pengawasan perijinan angkutan, pengelolaan perparkiran dijalan Kabupaten, penyelenggaraan terminal tipe C.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengelolaan Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana induk jaringan jalan kabupaten;
- pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu-lintas meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penempatan serta pemeliharaan rambu, marka jalan, Penerangan Jalan Umum, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan perlengkapan jalan lainnya;
- pemberian bimbingan keselamatan dan penertiban di bidang lalu lintas dan analisis daerah rawan kecelakaan lalu lintas;
- pemberian rekomendasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Analisis Dampak Lalu-lintas;
- penetapan rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan dan perdesaan, angkutan tidak dalam trayek, dan jaringan lintas;
- penerbitan rekomendasi perijinan angkutan orang dan barang;
- penerbitan Kartu Pengawasan Angkutan Perkotaan dan Perdesaan;
- pelaksanaaan pengawasan perijinan angkutan dan pemberian sanksi bagi pelanggar perijinan angkutan;
- pengembangan sistem informasi dan komunikasi bidang angkutan umum;
- penetapan wilayah operasi angkutan orang tidak dalam trayek yang wilayah operasinya berada dalam kabupaten;
- penetapan tarif angkutan perkotaan dan perdesaan;
- pembinaan perusahaan angkutan dan awak angkutan;
- pelaksanaan pengelolaan retribusi bidang angkutan;
- pengelolaan perparkiran dijalan kabupaten;
- penyelenggaraan terminal tipe C;
- pelaksanaan pengelolaan retribusi terminal tipe C;
- pengkoordinasian pelaksanaan tugas terkait dengan penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, perparkiran dan terminal; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.
- Bidang Pengelolaan Perhubungan adalah unsur pelaksana penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, perparkiran, pengelolaan terminal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
- Bidang Pengelolaan Perhubungan dipimpin oleh Kepala Bidang.
- Bidang Pengelolaan Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahi:
- Seksi Lalu Lintas dan Angkutan; dan
- Seksi Perparkiran dan Terminal.
- Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Perhubungan.
Seksi Lalu Lintas dan Angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a mempunyai tugas pengkoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan dibidang penetapan rencana induk jaringan jalan kabupaten, manajemen dan rekayasa lalu-lintas, pelaksanaan analisis dampak lalu-lintas, pelaksanaan audit dan inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan, penetapan rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan dan perdesaan, angkutan umum tidak dalam trayek, penerbitan ijin dan akreditasi sekolah mengemudi, penerbitan rekomendasi perizinan angkutan, pembinaan perusahaan dan awak angkutan, pengawasan perizinan angkutan serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
Seksi Perparkiran dan Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b mempunyai tugas pengkoordinasian penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan dibidang pengelolaan perparkiran umum, penerbitan izin penyelenggaraan, pembangunan fasilitas parkir, penyelenggaraan terminal tipe C, pelaksanaan pengelolaan retribusi terminal tipe C serta pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya