Detail Layanan

Bidang Teknik Sarana Prasarana dan Penerangan Jalan Umum terdiri atas 2 (dua) seksi yaitu,Seksi Pengujian Kendaraan dan Seksi Penerangan Jalan Umum, dengan tugas dan tanggung jawab melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Teknik Sarana dan Prasarana, sebagai berikut:

           Bidang Teknik, Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi:
a. penyiapan inventarisasi kendaraan tidak bermotor dan bahan penyusunan peraturan umum kendaraan tidak bermotor;
b. pengelolaan unit pengujian kendaraan bermotor;
c. pengujian kendaraan bermotor wajib uji;
d. pelaksanaan  inventarisasi dan analisa kendaraan bermotor wajib uji;
e. penataan teknis dan pemberian ijin bengkel umum;
f. penyiapan bahan bimbingan wajib uji dan bengkel umum;
g. pengaturan dan pengendalian susunan alat tambahan pada kendaraan penumpang umum di jalan;
h. penetapan standar batas maksimum muatan dan berat kendaraan bermotor;
i. pelaksanaan analisa laik jalan terhadap kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan lalu lintas;
j. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.
 
           Seksi Perbengkelan mempunyai tugas :
a. Melaksanakan pembinaan dan pemberian ijin bengkel umum;
b. Melaksanakan pemeliharaan alat dan pengadaan kelengkapan operasional alat pengujian kendaraan bermotor;
c. Melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan pemberian akreditasi perbengkelan;
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tehnik, Sarana dan Prasarana.
 
 
           Seksi Pengujian Kendaraan mempunyai tugas :
a. Mengelola administrasi Unit Pengujian Kendaraan bermotor wajib uji;
b. Melaksanakan pengujian kendaraan bermotor;
c. Menganalisa laik jalan terhadap kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan lalu lintas;
d. Menyiapkan sarana dan prasarana penghapusan kendaraan dinas; dan 
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tehnik Sarana dan Prasarana.
 

Seksi  Penerangan Jalan Umum

 

Bidang Sarana, Prasarana dan Penerangan Jalan Umum mempunyai tugas melakukan pengkoordinasian penyusunan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan dibidang persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, penyelenggaraan perbengkelan umum di wilayah daerah.

 

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Sarana, Prasarana dan Penerangan Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan inventarisasi dan penyusunan peraturan umum kendaraan bermotor dan tidak bermotor, dan peraturan umum perbengkelan.
  2. pengelolaan unit pengujian kendaraan bermotor dan pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor wajib uji;
  3. pemberian rekomendasi ijin pendirian, dan pengawasan bengkel umum;
  4. pengaturan dan pengendalian rancang bangun alat tambahan pada kendaraan di jalan.
  5. pengawasan muatan kendaraan barang di jalan.
  6. pelaksanaan uji petik kendaraan di terminal.
  7. penyiapan bahan bimbingan teknis perbengkelan;
  8. pelaksanaan analisa laik jalan terhadap kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan lalu lintas;
  9. perencanaan, pendataan, pemeliharaan dan pemrograman lampu – lampu penerangan jalan;
  10. penyelenggaraan pelayanan umum dan pengawasan di bidang penerangan jalan umum;
  11. pengelola peralatan penerangan jalan umum;
  12. pengkoordinasian pelaksanaan tugas terkait dengan penyelenggaraan sarana, prasarana dan penerangan jalan umum; dan
  13. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.

 

  1. Bidang Sarana, Prasarana dan Penerangan Jalan Umum adalah unsur pelaksana dibidang pengujian kendaraan bermotor, perbengkelan dan penerangan jalan umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
  2. Bidang Sarana, Prasarana dan Penerangan Jalan Umum dipimpin oleh Kepala Bidang.
  3. Bidang Sarana, Prasarana dan Penerangan Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahi:
  1. Seksi Perbengkelan dan Pengujian Kendaraan; dan
  2. Seksi Penerangan Jalan Umum.
  1. Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sarana, Prasarana dan Penerangan Jalan Umum.

 

Seksi Pengujian Kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (3) huruf a mempunyai tugas pengkoordinasian penyiapan bahan, perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan yang meliputi inventarisasi, pembinaan dan pemberian rekomendasi ijin pendirian bengkel umum, pemeliharaan alat dan pengadaan kelengkapan operasional alat pengujian kendaraan bermotor, pemberian bimbingan teknis dan pemberian akreditasi perbengkelan umum, pemberian rekomendasi perbaikan kendaraan wajib uji yang tidak lolos uji berkala. pengelolaan administrasi unit pengujian kendaraan bermotor dan melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor wajib uji, pengelolaan uji petik kendaraan bermotor di jalan dan terminal bersama instansi terkait, pengawasan pelanggaran batas muatan barang di jalan bersama instansi terkait, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen pengujian kendaraan bermotor, penganalisa persyaratan teknis dan laik jalan terhadap kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan lalu lintas, pengawasan pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor bersama instansi terkait serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.

 

Seksi Perbengkelan dan Penerangan Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (3) huruf b mempunyai tugas pengoordinasian penyiapan bahan perumusan pelaksanaan pemantauan evaluasi serta pelaporan yang meliputi, pendataan lampu penerangan jalan umum dan meterisasi dengan sistem informasi managemen penerangan jalan umum,  pembangunan dan pemeliharaan penerangan jalan umum, operasi dan pemeliharaan peralatan penerangan jalan umum, pembinaan penggunaan penerangan jalan umum. perencanaan pemeliharaan dan penataan, pemrograman lampu – lampu penerangan jalan umum dan lampu hias serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.

 

 

 

 
DINHUB