merupakan kendaraan dinas operasional (KDO) yang dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi teknis bidang lalu lintas di lingkup Dishub.
-
Menggunakan plat merah AA 1049 XE
-
Merupakan Barang Milik Daerah (BMD)
-
Dikelola oleh Subbag Umum dan Aset atau Pengurus Kendaraan Dinas
-
Dicatat dalam sistem aset instansi dan hanya digunakan untuk kegiatan kedinasan
-
Pemakaian kendaraan diatur melalui SK Penetapan Pengguna Barang atau Surat Tugas Penggunaan Kendaraan