kendaraan operasional milik pemerintah daerah yang disediakan oleh Dinas Perhubungan untuk melayani antar-jemput pelajar secara gratis atau bersubsidi.
Dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Angkutan atau bidang sarana dan prasarana perhubungan. Operasional dilakukan berdasarkan jadwal tetap sesuai rute dan sekolah tujuan.
- Menggunakan plat merah AA 7018 XE
- Merupakan Barang Milik Daerah
- icatat dalam sistem aset instansi dan hanya digunakan untuk kegiatan kedinasan
- Dikelola oleh Subbag Umum dan Aset atau Pengurus Kendaraan Dinas
- Pemakaian kendaraan diatur melalui SK Penetapan Pengguna Barang atau Surat Tugas Penggunaan Kendaraan