Detail Galleri

Dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Angkutan atau bidang sarana dan prasarana perhubungan. Operasional dilakukan berdasarkan jadwal tetap sesuai rute dan sekolah tujuan.

  • Menggunakan plat merah AA 7017 XE
  • Merupakan Barang Milik Daerah
  • icatat dalam sistem aset instansi dan hanya digunakan untuk kegiatan kedinasan
  • Dikelola oleh Subbag Umum dan Aset atau Pengurus Kendaraan Dinas
  • Pemakaian kendaraan diatur melalui SK Penetapan Pengguna Barang atau Surat Tugas Penggunaan Kendaraan