Detail Galleri

Kendaraan Operasional Kepala Bidang Pengelolaan Perhubungan

merupakan kendaraan dinas operasional (KDO) yang dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi teknis bidang lalu lintas di lingkup Dishub.

  • Menggunakan plat merah AA 1274 XE

  • Merupakan Barang Milik Daerah (BMD)  

  • Dikelola oleh Subbag Umum dan Aset atau Pengurus Kendaraan Dinas

  • Pemakaian kendaraan diatur melalui SK Penetapan Pengguna Barang atau Surat Tugas Penggunaan Kendaraan