Pada Tahun 2021 Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung mengampu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan yang didukung dengan 2 Program, 12 kegiatan dan 24 sub kegiatan. Adapun rincian Program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai berikut :
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, terdiri dari :
Kegiatan | Sub Kegiatan |
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN |
Administrasi Umum Perangkat Daerah | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor |
Penyediaan Bahan Logistik Kantor | |
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | |
Fasilitasi Kunjungan Tamu | |
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | |
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Penyediaan Jasa Surat Menyurat |
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | |
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | |
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan |
2. Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LlAJ), terdiri dari :
Kegiatan | Sub Kegiatan |
Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota | Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota |
Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana Jalan | |
Rehabilitasi dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan | |
Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe C | Rehabilitasi dan Pemeliharaan Terminal (Fasilitas Utama dan Pendukung) |
Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola Terminal Tipe C | |
Penerbitan Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir | Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir Kewenangan Kabupaten/Kota |
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor | Penyediaan Bukti Lulus Uji Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor |
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor | |
Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota | Penataan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota |
Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk Jalan Kabupaten/Kota | Koordinasi dan Sinkronisasi Penilaian Hasil Andalalin |
Audit dan Inspeksi Keselamatan LLAJ di Jalan | Pelaksanaan Inspeksi, Audit dan Pemantauan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor |
Pelaksanaan Inspeksi, Audit dan Pemantauan Pemenuhan Persyaratan Penyelenggaraan Kompetensi Pengemudi Kendaraan Bermotor Kabupaten/Kota | |
Pelaksanaan Inspeksi, Audit dan Pemantauan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum | |
Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang antar Kota dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota | Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang antar Kota dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota |