Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung telah menetapkan Maklumat Pelayanan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung Nomor 551/003 Tahun 2026.
Melalui Maklumat Pelayanan ini, seluruh jajaran Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung menyatakan kesanggupan untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku, melakukan perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan, serta bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Maklumat Pelayanan merupakan wujud nyata komitmen Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya Maklumat Pelayanan ini, diharapkan seluruh penyelenggara pelayanan senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai pengguna layanan Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung.
DINHUB