Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung melalui Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) berkomitmen memberikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang cepat, tepat, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Infografis ini memuat Standar Pelayanan untuk Uji Berkala Pertama, Uji Berkala Perpanjangan Masa Berlaku, Numpang Uji Masuk, dan Mutasi Uji Masuk, mulai dari kedatangan pemohon, pendaftaran dan verifikasi dokumen, pemeriksaan teknis kendaraan, penetapan hasil uji, penerbitan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe), hingga penyerahan hasil kepada pemohon. Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan, jangka waktu pelayanan, serta dasar hukum yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan.
Melalui standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian, dan hasil pelayanan, sehingga penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dapat berjalan secara profesional, tertib, dan mendukung terwujudnya kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan.
DINHUB