Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung melalui Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) berkomitmen memberikan pelayanan numpang uji keluar dan mutasi keluar kendaraan bermotor yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui infografis ini, masyarakat dapat mengetahui alur pelayanan secara lengkap, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan persyaratan, registrasi data dan pencetakan surat rekomendasi, verifikasi oleh Penguji Kendaraan Bermotor, penandatanganan oleh Kepala Seksi Perbengkelan dan Pengujian Kendaraan, hingga penyerahan surat rekomendasi kepada pemohon. Selain itu, informasi mengenai persyaratan, jangka waktu pelayanan, produk layanan, serta dasar hukum penyelenggaraan layanan juga disajikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan proses pengajuan numpang uji keluar maupun mutasi keluar kendaraan bermotor dapat berlangsung secara tertib, memberikan kepastian pelayanan, serta mendukung penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor yang profesional dan berkualitas.
DINHUB