Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel, Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung melalui Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) menetapkan Standar Pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor pada tahap pendaftaran.
Infografis ini memberikan informasi mengenai alur pelayanan mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan persyaratan, registrasi data kendaraan, validasi oleh penguji penyelia, pencetakan Bukti Lulus Uji (BLUe), hingga penyerahan Bukti Lulus Uji kepada pemohon. Selain itu, masyarakat juga dapat mengetahui persyaratan, jangka waktu pelayanan, produk layanan, serta dasar hukum yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan.
Dengan adanya standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian prosedur, waktu pelayanan, dan hasil layanan, sehingga proses pengujian kendaraan bermotor dapat berjalan secara tertib serta mendukung terwujudnya kendaraan yang laik jalan demi keselamatan berlalu lintas.
DINHUB