TEMANGGUNG – Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung secara resmi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Sewa Tempat/Los dan Kios di Terminal Maron pada Rabu, 22 Juli 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Sub Terminal Tipe C Maron ini dihadiri oleh Kepala Seksi Perparkiran dan Terminal beserta staff dan para pedagang atau penyewa kios Terminal Maron.
Penandatanganan ini merupakan langkah strategis Dishub dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus meningkatkan Pelayanan Jasa Terminal. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bertransaksi, baik bagi para pelaku usaha maupun masyarakat umum pengguna jasa terminal.
Dengan terlaksananya penandatanganan perjanjian ini, diharapkan tata kelola Terminal Maron menjadi semakin tertib, produktif, dan mampu mendorong pergerakan ekonomi lokal secara berkelanjutan.
DINHUB