Detail Berita

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme — atau KKN — merupakan ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dalam lingkungan Dinas Perhubungan, bahaya KKN bukan sekadar isu moral, melainkan persoalan nyata yang dapat menghambat pelayanan publik, merugikan masyarakat, dan merusak kepercayaan warga terhadap pemerintah daerah.

Korupsi dalam bentuk pungutan liar, penyalahgunaan anggaran, atau manipulasi dokumen, secara langsung menggerus kualitas pelayanan. Kolusi bisa terjadi saat pengadaan barang dan jasa tidak dilakukan secara transparan, melainkan berdasarkan kedekatan, bukan kelayakan. Nepotisme membuka jalan bagi jabatan dan tanggung jawab yang dipegang oleh orang-orang yang tidak kompeten, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang tidak profesional dan tidak adil.

Dalam konteks Kabupaten Temanggung, di mana sektor transportasi menjadi urat nadi mobilitas masyarakat dan perekonomian daerah, praktik KKN bisa berdampak sangat luas. Mulai dari perizinan kendaraan, pengawasan terminal, manajemen lalu lintas, hingga pembangunan infrastruktur jalan, semuanya harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan integritas tinggi.

Jika KKN dibiarkan, maka pelayanan publik akan terhambat, keselamatan masyarakat terancam, dan pembangunan daerah tidak akan berjalan optimal.

Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab bersama seluruh jajaran Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung untuk menolak segala bentuk KKN, memperkuat budaya kerja yang jujur dan profesional, serta menjaga kepercayaan publik dengan pelayanan yang transparan dan berintegritas.

 

Mari kita wujudkan Temanggung yang lebih tertib, aman, dan bermartabat — dimulai dari birokrasi yang bersih dan bebas dari KKN.